Hari: 8 Juni 2025

Peraturan Pemerintah Turunan UU No. 17 Tahun 2023: Detail Operasional Rumah Sakit

Peraturan Pemerintah Turunan UU No. 17 Tahun 2023: Detail Operasional Rumah Sakit

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan payung hukum yang revolusioner. Namun, implementasi detail operasionalnya, terutama bagi rumah sakit, akan diatur lebih lanjut melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) turunannya. Kehadiran PP ini sangat krusial karena akan menjabarkan ketentuan UU menjadi pedoman praktis yang bisa diterapkan di lapangan, memastikan kelancaran Akses Pelayanan Kesehatan.

Salah satu contoh Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini menjadi langkah awal dalam menerjemahkan amanat UU ke dalam regulasi yang lebih operasional. Berbagai PP lain juga akan menyusul, mencakup aspek-aspek spesifik yang tidak dapat diatur secara rinci dalam UU itu sendiri.

Fokus utama dari Peraturan Pemerintah turunan ini adalah pengaturan detail operasional rumah sakit. Ini mencakup standar pelayanan medis, persyaratan infrastruktur dan peralatan, kualifikasi sumber daya manusia kesehatan, hingga sistem manajemen mutu. Dengan adanya PP ini, diharapkan Peningkatan Mutu Pelayanan rumah sakit dapat terwujud secara lebih konkret dan terukur, sejalan dengan visi UU Kesehatan 2023.

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga akan mengatur aspek perizinan dan akreditasi rumah sakit dengan lebih rinci. Proses perizinan yang disederhanakan namun tetap menjamin standar kualitas akan diatur dalam PP, mendorong investasi dan pemerataan fasilitas kesehatan. Akreditasi akan menjadi alat penting untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, Menciptakan Sistem Kesehatan yang tangguh.

Aspek pendanaan dan pembiayaan rumah sakit juga akan menjadi perhatian dalam Peraturan Pemerintah ini. Mekanisme pembayaran klaim, alokasi anggaran, dan optimalisasi sumber daya finansial akan dijabarkan lebih lanjut. Ini krusial untuk menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit dan memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat, demi Kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.

Pentingnya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah yang baru dengan regulasi sektoral lainnya juga menjadi tantangan. Harmonisasi ini dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih aturan dan menciptakan sistem yang kohesif. Proses penyusunan PP ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberterimaan dan efektivitas implementasinya.

Pada akhirnya, Peraturan Pemerintah turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 akan menjadi instrumen vital dalam mentransformasi sektor kesehatan. Dengan detail operasional yang jelas dan terarah, PP ini diharapkan dapat mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, efisien, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presbiopi: Fenomena Mata Tua dan Pilihan Koreksi Penglihatan Dekat

Presbiopi: Fenomena Mata Tua dan Pilihan Koreksi Penglihatan Dekat

Seiring bertambahnya usia, banyak dari kita mulai merasakan kesulitan membaca teks kecil atau melihat objek yang dekat dengan jelas. Kondisi ini dikenal sebagai presbiopi, atau yang sering disebut sebagai fenomena mata tua. Ini adalah bagian alami dari proses penuaan yang memengaruhi hampir setiap orang, biasanya dimulai sekitar usia 40 tahun. Memahami fenomena mata tua ini serta pilihan koreksinya adalah langkah penting untuk menjaga kualitas penglihatan dan kenyamanan hidup sehari-hari.

Fenomena mata tua ini terjadi karena lensa alami di dalam mata kita kehilangan elastisitasnya seiring waktu. Saat muda, lensa mata sangat fleksibel dan dapat dengan mudah mengubah bentuknya untuk memfokuskan cahaya dari objek dekat ke retina. Namun, dengan bertambahnya usia, lensa menjadi lebih kaku dan otot-otot di sekitarnya kesulitan untuk mengubah bentuk lensa. Akibatnya, kemampuan mata untuk memfokuskan objek dekat akan menurun. Gejala umum presbiopi meliputi kesulitan membaca huruf kecil, perlu menjauhkan bahan bacaan, sakit kepala atau mata tegang setelah membaca, dan penglihatan kabur saat beralih fokus dari jauh ke dekat.

Meskipun presbiopi adalah bagian normal dari penuaan, ada berbagai pilihan koreksi untuk mengatasi fenomena mata tua ini dan mengembalikan kemampuan penglihatan dekat yang jelas:

  1. Kacamata Baca: Ini adalah solusi paling umum dan sederhana. Kacamata baca memiliki lensa plus yang membantu mata memfokuskan objek dekat. Tersedia dalam berbagai bentuk, mulai dari kacamata baca ready-made yang dijual bebas hingga kacamata resep khusus.
  2. Lensa Bifokal atau Progresif: Bagi mereka yang juga memiliki kelainan refraksi lain (miopi, hipermetropi, atau astigmatisme) dan membutuhkan koreksi penglihatan jauh serta dekat, lensa bifokal atau progresif adalah pilihan yang baik.
    • Lensa Bifokal: Memiliki dua area fokus yang berbeda, satu untuk penglihatan jauh dan satu untuk penglihatan dekat, dengan garis pembatas yang terlihat.
    • Lensa Progresif: Mirip bifokal tetapi tanpa garis pembatas yang terlihat, memberikan transisi yang mulus antara penglihatan jauh, menengah, dan dekat.
  3. Lensa Kontak Multifokal: Bagi pengguna lensa kontak, tersedia lensa kontak multifokal yang dirancang untuk memberikan penglihatan yang jelas pada berbagai jarak.
  4. Bedah Refraktif (misalnya Monovision LASIK): Meskipun tidak umum untuk presbiopi murni, beberapa prosedur bedah dapat dilakukan. Salah satu opsi adalah monovision LASIK, di mana satu mata dikoreksi untuk penglihatan jauh dan mata lainnya untuk penglihatan dekat. Otak kemudian belajar untuk memadukan kedua gambar tersebut. Namun, metode ini tidak cocok untuk semua orang dan memerlukan evaluasi menyeluruh oleh dokter mata. Sebuah studi kasus dari Pusat Mata Internasional di Kuala Lumpur pada 7 Juni 2025, menyoroti keberhasilan monovision LASIK pada beberapa pasien presbiopi terpilih.

Penting untuk berkonsultasi dengan dokter mata untuk menentukan pilihan koreksi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup Anda. Dengan penanganan yang tepat, fenomena mata tua ini tidak akan lagi menjadi penghalang bagi aktivitas sehari-hari Anda.